BERITABANGSA.ID, BLITAR – Melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satuan polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Blitar menggandeng emak-emak PKK untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman pidana bagi pengedar rokok ilegal (Rokile).
Hal ini bisa dilihat dari beberapa kegitaan pengalokasian dana DBHCHT yang telah dilakukan oleh Satpol PP selama ini selalu menggandeng emak-emak PKK.
Sepanjang 2025 saja, Satpol PP Kabupaten Blitar telah menggelar lima kali sosialisasi yang melibatkan emak-emak PKK untuk memerangi peredaran Rokile.
Sosialisasi tersebut digelar di beberapa yang ada di Kabupaten Blitar, seperti di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari pada Mei 2025, Kecamatan Wonodadi dan Kecamatan Wlingi pada Juni 2025, Kecamatan Wonotirto pada Agustus 2025, Kecamatan Bakung pada September 2025.
“Kami melibatkan ibu-ibu PKK, dan kami merasa kaum hawa bisa menjadi informan paling baik dalam hal memerangi rokok ilegal,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, Kamis (20/11/25).
Dalam kegiatan sosialisasi, ditekankan mengenai Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, serta hukuman bagi masyarakat yang mengedarkan Rokile.
Hukuman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menurut Repelita, hal ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang menggandeng emak-emak PKK dalam mensosialisasikan bahaya rokile.
“Peran serta ibu-ibu PKK dlaam pemberantasan Rokile itu sangat penting. Maka dari itu, hal ini sengaja dilakukan karena dinilai lebih aktif dan dekat dengan lingkungan masyarakat,” Imbuhnya.
Repelita menjelaskan, fokus pada emak-emak PKK tahun ini berbeda dari biasanya yang menyasar linmas atau pedagang, karena kaum ibu dinilai lebih canggih dan komunikatif.
“Sehingga diharapkan bisa menjadi mata dan telinga Pemda dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal,” ujar Repelita.
Selain sosialisasi, pihaknya juga mengumpulkan informasi terkait titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Informasi ini akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















