BERITABANGSA.ID, TUBAN – Proyek pelebaran jalan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga kuat melanggar regulasi.
Pantauan di lokasi pekerjaan konstruksi ini tanpa ada papan informasi publik maupun rambu-rambu keselamatan bagi pengguna jalan.
Papan informasi publik ini menurut regulasi, bahwa setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan proyek berisi detail sumber anggaran, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana kegiatan.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pelebaran jalan di Jegulo tidak memperlihatkan satu pun informasi. Bahkan, tidak terdapat police line atau rambu peringatan yang seharusnya dipasang untuk menjamin keselamatan pengguna jalan di sekitar area pekerjaan.
Warga setempat, Pak Haji Nur, nama samaran, mengakui sejak pekerjaan dimulai, tidak pernah ada tanda atau papan proyek yang terpasang di lokasi, Senin (10/11/2025)
“Dari awal dikerjakan, tidak ada papan proyek atau rambu-rambu. Kami tidak tahu proyek ini dari siapa dan untuk apa,” ujarnya.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi proyek, Ryan, menyesalkan tidak ada papan nama proyek pelebaran jalan, dan tidak ada rambu. Apalagi saat ini musim hujan.
“Ada galian proyek kok gak dikasih rambu-rambu lha kalau malam hari kan membahayakan penguna jalan, ditambah pula sekarang masik musim penghujan pasti tambah bahaya lagi,” akunya.
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Konstruksi, yang mewajibkan keterbukaan informasi publik serta penerapan standar keselamatan kerja.
Sayangnya, pihak kontraktor, dan pekerja, saat dikonfirmasi malah menghindar dan bungkam.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















