BERITABANGSA.ID, JEMBER – BPJS Kesehatan terus memperkuat kepastian layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penataan ulang regulasi Surat Rencana Kontrol (Surat Kontrol).
Mulai 1 September 2026, seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara tegas diwajibkan menerbitkan Surat Kontrol bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis lanjutan.
Kepala Bagian Umum, SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar mengatakan, surat kontrol yang diterbitkan didasarkan dari hasil pemeriksaan dokter.
“Bukan atas dasar permintaan pasien ya, harus digarisbawahi. Jadi surat kontrol itu diterbitkan hanya berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, atau indikasi medis,” ujar Fuad pada Jumat 28 Agustus 2026.
Fuad menambahkan, alur penerbitan surat kontrol yang benar adalah, pasien datang ke rumah sakit, kemudian pasien mendapatkan layanan medis, setelah diperiksa atau diobati.
“Setelah diperiksa atau diobati, kemudian dokter menyimpulkan hasil pemeriksaannya, apakah pasien perlu perawatan medis lanjutan? Jika iya, maka dokter akan membuat surat kontrol elektronik. Petugas rumah sakit kemudian menerbitkannya pada hari yang sama, kemudian pasien menerima surat kontrol. Selanjutnya pasien pulang dan kembali lagi sesuai jadwal pada surat kontrol,” terang Fuad.
Lalu apabila pasien tiba-tiba mengalami penurunan kondisi fisik yang memburuk sebelum jadwal kontrol, Fuad meminta pasien JKN untuk menghubungi petugas di masing-masing rumah sakit.
“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas khusus terkait surat kontrol pasien JKN di rumah sakit,” imbaunya.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai indikasi medis.
Fuad kemudian menjelaskan manfaat dari surat kontrol yang diterima pasien JKN, di antaranya:
Kesatu, kepastian obat dan terapi. Artinya, mengurangi risiko putus obat akibat jeda kontrol yang terlalu lama.
Kedua, efisiensi waktu dan biaya, yakni memangkas birokrasi berulang ke FKTP hanya untuk meminta rujukan ulang saat masa kontrol spesialis masih berjalan.
Ketiga, kemudahan antrean daring, berupa pasien dapat langsung mengambil nomor antrean dari rumah melalui mobile JKN tanpa khawatir sistem menolak nomor surat kontrol.

Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Jember, Iva Setijanawati (55), mengaku terbantu dengan adanya surat kontrol.
Menurutnya, surat itu memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan sekaligus tindak lanjut pelayanan kesehatan yang perlu dijalani sesuai dengan kondisi kesehatannya.
“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” pungkas Iva.


















