BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, diduga abai terhadap standar Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan alat pelindung diri.
Pantauan di lapangan, pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm, sepatu safety, rompi, dan sarung tangan selama bekerja.
Padahal, hal itu bagian dari K3 yang wajib dan penting dilakukan demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja di area proyek konstruksi, Sabtu (18/10/2025).
Ironisnya, papan proyek tidak dipasang. Sehingga, publik tidak tahu proyek apa, dinas apa, sumber dana dari mana, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan waktu penyelesaian tidak dipasang.
Terhadap proyek demikian dicap sebagai proyek siluman.
Agus Sulistiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung saat dikonfirmasi Senin, 20 September 2025 tak menjawab.
Saat dihubungi melalui chat pesan WhatsApp terkaig, nominal anggaran, tidak adanya papan nama, pekerja tidak memakai K3, dan direksi kit , di Kamis (23/10/2025) juga tak menjawab.
Anehnya, Agus Sulis ini mengirim foto papan nama dan pekerja mengenakan K3. Katanya sejak tanggal 3 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.
Diduga usai ada temuan wartawan pihak PUPR, langsung merespon, memasangnya.
“Iya benar proyek jembatan di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru dari PUPR hanya pelebaran dan mengganti plat jalan, pekerja semua menggunakan K3, papan nama proyek juga sudah ada,” jawabnya melalui chat WhatsApp.
Dari informasi itu, pelaksana proyek adalah CV Alfatah, sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, senilai 1 paket Rp 176.991.000 sayang nama konsultan pengawas tidak disebutkan.
Beberapa warga mengaku tidak tahu secara pasti konsultan pengawas proyek. Mereka berharap dinas terkait segera memberi penjelasan ke masyarakat.
Sesuai aturan, UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek yang demikian tanpa papan nama dan abai K3 dapat dijerat pidana.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















