Terkini

Pemilik Ayana Store Sudah Menjual Dugaan Kosmetik Ilegal Sejak 2019

50
×

Pemilik Ayana Store Sudah Menjual Dugaan Kosmetik Ilegal Sejak 2019

Sebarkan artikel ini
Ayana store

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Pemilik swalayan Ayana Store, Siti Mulyana atau Yana, sudah menjual kosmetik diduga ilegal berupa bibit booster pemutih badan sejak 2019.

Seorang wanita, warga Kabupaten Jember berinisial F mengaku pernah menjadi konsumen setia paket kosmetik yang dijual Yana. Dia mengaku beberapa kali membeli paket kosmetik.

“Pertama beli paket kosmetik itu akhir 2019, saat itu saya belinya langsung ke rumahnya Yana di Kaliwining itu, dia belum punya toko swalayan Ayana Store saat itu. Paket kosmetik yang saya beli itu isinya terdiri dari Theraskin krim malam etiket biru, dan bibit booster pemutih badan dengan kemasan polos itu,” ujar F, kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.

Kemudian F merantau ke Batam pada 2020, namun ia tetap menjadi pelanggan setia dengan kontinyu membeli paket kosmetik yang dijual Yana melalui lokapasar daring.

F menambahkan, pada 2020 terdapat 1 transaksi pembelian yang mana salah satu krimnya diterima dalam keadaan cacat.

“Pada 2020 itu aku pernah beli melalui shopee, itu krim malamnya berubah warna menjadi hitam, pengirimannya memang lama sekitar 7 hari (dari Jember ke Batam), karena itu akhirnya aku khawatir dan putuskan untuk berhenti berlangganan,” lanjut F.

Kemudian F mengaku kembali membeli paket kosmetik yang dijual Yana pada 2022. Pada tahun itu, F membeli paket kosmetik, terdiri dari “racikan” dengan kemasan yang hanya diberi tulisan “Acne White” di kemasannya.

Wartawan Beritabangsa menanyakan apakah sebelumnya berkonsultasi ke dokter kulit dulu sebelum membeli krim racikan yang dijual Yana?

“Langsung beli, gak diperiksa (dokter) dulu, nah untuk krim racikannya itu memang gak ada nama merk dan keterangan lainnya di kemasannya itu hanya ada tulisan Acne White, itu aja,” jawab F.

F kemudian mengirimkan tangkapan layar invoice transaksi pembelian paket kosmetik ‘racikan’ yang dijual Yana di tahun 2022 kepada wartawan Beritabangsa.

“Itu bukti pembelian di shopee, paket kosmetik racikannya kak, itu transaksi pada 2022, itu transaksi terakhir, aku gak langganan lagi sampai sekarang, terakhir pada 2022 aja,” kata F, usai mengirim tangkapan layar dengan nama akun toko daring ‘AYANA STORE GROSIR’ di invoice pembeliannya.

Wartawan Beritabangsa mengonfirmasi keterangan itu dengan mengirim pesan chat whatsapp ke nomor Siti Mulyana atau Yana pada 18 Oktober 2025, namun tidak dibalas. Kemudian wartawan menelepon, namun tidak diangkat.

Nomor tersebut didapatkan dari karyawatinya yang bekerja di swalayan Ayana Store.

Wartawan Beritabangsa saat ini tidak mengupayakan mengonfirmasi langsung bertemu Yana, sebab sebelumnya, dalam perjalanan investigasi ini, wartawan Beritabangsa mendapat teror ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal yang mengaku saudara dari suami Yana.

Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo saat sesi wawancara. (Foto; Guntur Rahmatullah/ Beritabangsa.id)

Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan, apabila kosmetik yang dijual di pasaran itu polosan atau tidak ada keterangan apa pun, maka itu sudah dikategorikan ilegal dan mengandung bahaya bagi kesehatan.

“Kalau kemasannya polosan berarti kan tidak ada informasi apapun, merk tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsennya tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada, nah itu kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu. Kosmetik dengan ciri seperti itu adalah kosmetik ilegal. Semua kosmetik yang dijual bebas di pasaran itu wajib mengantongi izin edar BPOM,” pesannya.

Sementara untuk krim racikan itu hanya boleh diberikan atas resep dokter dan tidak dijual bebas.

“Kosmetik racikan itu hanya diberikan oleh dokter kulit, setelah pasien itu diperiksanya, memang kemasannya polosan, hanya diberi tulisan sederhana seperti anti jerawat, dan kosmetik racikan itu tidak boleh dijual bebas di pasaran, yang dibolehkan hanya dari dokter langsung ke pasien,” jelas Benny.

Benny mempersilakan masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke BPOM mengenai produk kosmetik, melalui WhatsApp Layanan Informasi Pengaduan Balai POM di Jember (087771500533).

Sekadar diketahui, wartawan Beritabangsa pada 8 September 2025, mendapati tumpukan paket barang dengan resi tertulis pengirim Wb.glow di outlet jasa ekspedisi di Kabupaten Jember.

Setelah ditelusuri di lokapasar daring, akun Wb.glow itu menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60