Terkini

997 Orang Diamankan, Polda Jatim Beber Fakta Aksi Anarkis

18
×

997 Orang Diamankan, Polda Jatim Beber Fakta Aksi Anarkis

Sebarkan artikel ini
Aksi Anarkis
Saat press conference di Polda Jatim.

Di Malang Kota, 61 orang diamankan, terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Massa melakukan perusakan di Mapolresta Malang Kota, pos lalu lintas, hingga kawasan DPRD Kota Malang. Polisi menyita bom molotov, botol bensin, batu, pecahan kaca, hingga water barrier yang terbakar.

Sementara itu di Kediri Kota, 71 orang ditangkap (44 dewasa dan 27 anak). Dari jumlah itu, 49 orang berstatus tersangka.

Para pelaku merusak Mako Polres, menjarah kantor DPRD, dan mencuri motor dinas Polisi, AC, hingga tiang bendera pos Polisi.

Dua tersangka diketahui memiliki jaringan dengan kelompok anarkis luar daerah dan aktif melakukan provokasi di media sosial.

Adapun di Jember, tujuh orang diamankan (lima dewasa dan dua anak). Mereka terbukti merusak dan membakar tenda pos pantau Satlantas menggunakan bom molotov di sekitar bundaran dekat Mako Polres Jember.

Polda Jatim menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” ujarnya.

Kapolda Jatim mengajak masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi, khususnya di media sosial.

“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60