BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Berdasarkan peraturan itu, bidan memiliki kewenangan di antaranya, memberikan pelayanan kesehatan pada ibu, anak, dan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Namun, dalam praktiknya, beberapa bidan praktik mandiri dilaporkan melakukan kegiatan di luar kewenangan mereka, seperti, menyediakan dokter spesialis kandungan untuk USG. Padahal seperti ini harus ada surat izin praktik (SIP) dokter spesialis praktik di tempat khusus.
Bidan tak boleh memeriksa orang sakit karena itu wewenang dokter, termasuk memberi resep obat. Kecuali Bidan Desa yang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter penyuluh kesehatan masyarakat (PKM) di daerah yang tidak ada Nakes lain.
Bidan juga dilarang menerima pasien infus. Pemberian infus juga tidak termasuk dalam kewenangan bidan, karena memerlukan keahlian khusus dan pengawasan ketat.
Beberapa kegiatan itu adalah contoh kegiatan bidan praktik yang tidak sesuai dengan PMK nomor 28 tahun 2017.
Menanggapi fenomena tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo dokter Lakhsmie Herawati Yuwantina, menegaskan akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh tenaga kesehatan khususnya bidan agar tidak melampaui wewenangnya.
“Intinya berdasarkan PMK nomor 28 tahun 2017 tentang Kewenangan Bidan, Dinkes melalui Kepala Puskesmas (Kapus) untuk memberikan pembinaan dan pengawasan pada seluruh tenaga kesehatan khususnya bidan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai kewenangannya,” katanya via chat WhatsApp, Rabu (20/8/2025).
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bidan praktik mandiri terhadap peraturan yang berlaku, Kadinkes Sidoarjo akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan praktik mandiri aman, berkualitas, dan sesuai standar profesi,” pungkasnya.


















