BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang ditangkap Polisi karena terlibat dugaan aksi pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, kabupaten setempat.
Ketiganya yakni FA (33) warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SB (57) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, serta AM (39) warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
Demikian diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi persnya.
Dijelaskan Kapolres, ketiga oknum tersebut diamankan pada Kamis (14/8/2025) lalu di sebuah warung makan Daleme Pak Dhe, Kecamatan Gucialit, saat transaksi.
“Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kades Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, permintaan uang semula sebesar Rp30 juta, namun setelah adanya negosiasi, Kades hanya menyanggupi Rp20 juta. Sebelum pertemuan berlangsung, Kades Tunjung telah berkoordinasi dengan Polsek Gucialit. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiganya saat transaksi berlangsung.
Dalam operasi itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta 3 unit HP milik para tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres membeberkan modus yang digunakan para pelaku. Mereka mencari-cari alasan untuk menakut-nakuti dengan dalih ada masalah di desa, di antaranya soal kendaraan dinas, penggunaan tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas yang sebenarnya belum masuk anggaran.
“Padahal permasalahan yang dijadikan alasan sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan. Jadi ini murni modus untuk menakut-nakuti dan meminta uang secara tidak sah,” jelas Kapolres.
AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas terhadap segala bentuk pemerasan berkedok LSM yang meresahkan masyarakat.

“Atas perbuatannya, ketiga oknum LSM ini kami jerat dengan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kami tegaskan, Polres Lumajang tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya pemerasan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Di pihak lain, Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan aparat.
“Kenapa hanya penerima suap yang ditangkap? Bagaimana dengan pemberi suap ? Sesuai UU Tipikor, pemberi dan penerima sama-sama harus ditahan dan diproses hukum,” tegas Slamet, Selasa (19/8/2025).
Slamet menduga penangkapan yang terjadi dilakukan secara mendadak tanpa prosedur yang jelas. Ada dugaan kongkalingkong.
“Ini aneh. Justru LSM yang mengungkap kasus penyelewengan, malah dijadikan target penangkapan. Padahal pemberi suap yang jelas-jelas berupaya menutup kasus, kenapa tidak ikut diproses,” tambahnya.
Menurutnya, ada ketakutan dari Kades terkait data, dan upaya yang dilakukan oleh para aktivis LSM ini sehingga berusaha menutupinya.
Menurutnya, drama penangkapan oknum LSM itu penuh tanda tanya. Apalagi, penangkapan dilakukan saat oknum LSM sedang investigasi dugaan korupsi di desa ini.
Katanya dugaan suap mencuat ketika Kades Tunjung, disebut memberi sejumlah uang kepada oknum LSM di sebuah warung. Transaksi diduga dimaksudkan untuk meredam pemberitaan dan temuan investigasi. Namun, belum sempat kasus itu dibawa ke ranah publik, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pihak penerima uang.
Sementara itu, warga Desa Tunjung menanti kejelasan penanganan kasus ini, karena menyangkut pengelolaan dana publik yang bersumber dari uang negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: dugaan korupsi dana desa dan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang tengah mengungkap pelanggaran. Masyarakat pun menuntut agar aparat penegak hukum bertindak transparan, adil, dan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















