BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Perjalanan hukum pasangan suami istri asal Sidoarjo yang terseret kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia berakhir dengan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di balik putusan itu, terdapat peran advokat Supolo Setyo Wibowo, yang membela keduanya dengan motivasi kemanusiaan dan tanpa menerima bayaran.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (12/8/2025) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ahmad Farid Hamsah dan dua tahun penjara kepada istrinya, Ayu Wardhani Secatur Rohmania.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan.
Supolo, yang memimpin tim penasihat hukum bersama rekannya Edi Waluyo, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Selama 15 kali persidangan, ia berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak semata-mata pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari tekanan ekonomi yang berat.
“Sejak awal saya melihat mereka dalam kondisi terpuruk. Faktor ekonomi membuat mereka sampai pada keputusan menjual ginjalnya. Mereka memiliki anak-anak yang masih membutuhkan orang tua. Saya tergerak untuk membantu, bukan karena imbalan, tetapi karena rasa kemanusiaan,” ujar Supolo di Kantor Hukum Graha Keadilan, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pembelaan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang nomor 18t tahun 2003 tentang Advokat, yang memberi mandat kepada advokat untuk membela setiap warga negara yang membutuhkan pendampingan hukum.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan mencerminkan pertimbangan hakim terhadap aspek kemanusiaan di balik perkara ini.
Supolo juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim penasihat hukum selama proses persidangan.
“Profesi advokat bukan hanya membela di pengadilan, tetapi juga mengedepankan keadilan yang berimbang dan menjunjung nilai kemanusiaan. Ini salah satu bentuk pengabdian saya kepada masyarakat,” katanya.
Kasus ini, yang sempat menjadi sorotan publik, tidak hanya menguji keterampilan hukum Supolo, tetapi juga menegaskan bahwa hukum memiliki ruang untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Bagi Supolo, keberhasilan membela klien hingga mendapat vonis lebih ringan menjadi bukti bahwa keadilan tidak melulu soal aturan tertulis, melainkan juga nurani.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















