Terkini

Satreskoba Gerebek ASN dan THL Pesta Sabu di Kantor Kecamatan, Pengedar Juga Diamankan

24
×

Satreskoba Gerebek ASN dan THL Pesta Sabu di Kantor Kecamatan, Pengedar Juga Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satreskoba

BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menggerebek pesta narkoba jenis sabu di Kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pegawai Pemerintah Kabupaten Bangkalan—masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL)—serta dua warga lainnya, salah satunya diduga pengurus KONI Bangkalan.

Empat orang yang diamankan itu adalah WTW (54), ASN asal Surabaya; HP (42), THL warga Kecamatan Modung; SF (40), warga Modung yang diduga pengurus KONI Bangkalan; dan BR (42), warga Modung.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempatnya dilakukan asesmen dan direhabilitasi karena terbukti sebagai pengguna narkotika,” ujarnya, saat ditemui di Mapolres, Kamis (7/8).

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni MAN (33) dan WI (44), keduanya warga Kecamatan Modung. Dari hasil pemeriksaan, WI diketahui sebagai pemasok utama, sementara MAN menjadi kurir dengan upah Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.

Saat penggerebekan di rumah WI, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat total 5,4 gram.

“Keduanya kini diproses hukum dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Kiswoyo.

Polres Bangkalan menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, termasuk di lingkungan instansi pemerintah, demi menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60