BERITABANGSA.ID, JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang menargetkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) selesai akhir Agustus 2025. Rancangan perubahan aturan ini kini memasuki tahap akhir pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan rekomendasi dari pemerintah pusat telah diterima, dan raperda dijadwalkan masuk agenda rapat paripurna pekan depan.
“Proses harmonisasi sudah dilakukan. Sekarang tinggal pembahasan final untuk kemudian disahkan,” kata Kartiyono.
Salah satu poin krusial dalam revisi perda ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang selama ini menuai keluhan masyarakat akibat ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi lapangan.
“Dulu NJOP ditetapkan berdasarkan appraisal zonasi. Kali ini, kami dorong pendataan lapangan langsung yang melibatkan pemerintah desa. Dengan begitu, tarif lebih adil dan mencerminkan nilai riil,” ujar Kartiyono.
Menurut politisi PKB ini, pendekatan baru ini tak hanya menjawab keresahan warga, tapi juga tetap menjaga potensi pendapatan daerah.
“Prinsipnya, kami ingin revisi ini berpihak pada keadilan masyarakat tanpa menggerus kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.
Revisi perda ini telah dibahas lintas sektor bersama Komisi B DPRD, Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyebutkan seluruh dokumen teknis telah dirampungkan pihaknya.
“Dari sisi Bapenda, revisi sudah klir. Tinggal mengikuti proses formal di dewan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumassifa, mengatakan bahwa draf raperda telah disampaikan eksekutif kepada legislatif sejak akhir Juli.
“Rancangannya sudah masuk dan dijadwalkan paripurna tanggal 6 Agustus,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sebagian besar perubahan menyasar aspek retribusi daerah. Beberapa di antaranya merespons regulasi baru dari Kementerian Keuangan, termasuk penghapusan retribusi terhadap rumah sakit yang tidak langsung menangani urusan layanan kesehatan.
Revisi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur ulang skema pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, perda baru akan menjadi pijakan legal baru dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Jombang sekaligus memperbaiki ekosistem perpajakan di tingkat lokal,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















