BERITABANGSA.ID, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan dana hibah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Polres dan Kodim sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Penyaluran dana hibah tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Kesbangpol Kota Madiun, Subakrie menjelaskan bahwa proses penyaluran dana hibah kepada Polres dan Kodim telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sesuai mekanisme, kita salurkan dan kami juga sudah melalui beberapa tahapan. Tinggal menunggu pencairan saja,” ujarnya, Senin (15/06/2026).
Menurutnya, dana hibah tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta agenda strategis di wilayah Kota Madiun.
Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah daerah bersama institusi penerima hibah wajib menandatangani NPHD yang memuat besaran anggaran, tujuan penggunaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Dana kemudian disalurkan melalui rekening resmi masing-masing institusi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Subakrie menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya secara transparan dan akuntabel dana hibah tersebut kita salurkan,” tegasnya.
Keberadaan dana hibah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Polres dan Kodim dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung berbagai kegiatan masyarakat di Kota Madiun.


















