BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kawanan terduga pencuri rel bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro.
Empat terduga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Tiga orang bertindak sebagai pencuri, 1 orang sebagai penadah. Sementara 6 orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menuturkan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terungkap tersebut meliputi dua tempat kejadian perkara (TKP) pencurian aset KAI.
Pertama pada Jumat, 23 Mei 2025, TKP di area jalur KAI turut Desa Kebonagung Kecamatan Padangan dan Desa Sudu Kecamatan Gayam, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian TKP ke dua ada di Desa Tikusan Kecamatan Kapas, diketahui pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 00.30 WIB.
“Benda-benda hasil curian diangkut menggunakan truk, tetapi, aksi pencurian itu dipergoki oleh para warga yang melintas,” tutur Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/8/2025).
Akibat diketahui warga, kawanan pencuri itu sontak dikejar warga dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka S, si pengemudi truk, lalu berusaha mempercepat kendaraan.
Tetapi, truk itu dapat dikejar oleh warga, sehingga S dan 8 kawanan lainnya kabur meninggalkan truk berisi potongan besi rel yang masih berada di dalamnya. Truk ini kemudian ditinggalkan begitu saja di area turut Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
“Kami ucapkan terima kasih kepada para warga yang mengejar para tersangka,” imbuh AKBP Afrian.
Berkat kerja keras petugas, 4 terduga pencuri berhasil ditangkap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Yakni B (55), S (48), AR (30), sebagai pencuri, dan IM (46) yang menjadi terduga penadah. Keempatnya pria dan beralamat Blora seluruhnya.
‘Sedangkan enam lainnya DPO, yaitu Saudara K, J, ST, W, KR, dan K. Akibat kejadian ini, negara mengalami kerugian rel KA sepanjang 24 meter. Nilainya mencapai Rp57 juta.
Barang bukti berhasil diamankan dari kasus ini antara lain, satu unit truk roda empat, nomor polisi K 8720 ES beserta kunci kontak. Tiga gerjaji besi. Satu tali tampar dengan ujung besi kail, empat balok kayu ukuran 12×12 cm sepanjang 50 cm. Lalu 20 potongan besi rel berbagai ukuran, dan satu handphone merek Realme warna hitam.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Tersangka juga disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP dengan ancamam pidana paling lama empat tahun penjara,” tegas Kapolres yang belum lama menjabat ini.
“Uangnya mau saya pakai buat beli kebutuhan keluarga, buat beli beras,” ungkap tersangka S menjawab pertanyaan wartawan soal rencana penggunaan uang hasil kejahatan.
Di tempat yang sama, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol RN Mokoginta mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta jajaran yang telah bekerja sama dengan KAI. Sehingga kasus di lapangan yang dinantikan bisa terungkap.
“Ke depan kami harapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, terima kasih Pak Kapolres,” ucapnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















