BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, memasuki babak baru.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan proses hukum kasus tersebut kini telah memasuki tahap II, yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan.
Empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto, Samiun, Ketua Tim 9 penjualan aset tanah aset desa, Kastain, dan Eko sebagai developer (pengembang) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkasnya sudah memasuki tahap II. Selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH, MH, Senin, (14/7/2025).
Menurut Franky, tim JPU saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. Setelah itu, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Jaksa sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat akan disidangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana khusus Kejari Sidoarjo, menyatakan bahwa berkas perkara ke empat tersangka sudah P21.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto di Dusun Klanggri, yang secara ilegal diubah statusnya menjadi tanah gogol (tanah garapan).
Perubahan status ini membuka jalan bagi transaksi penjualan yang diduga tidak sah dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,1 miliar.
Ke empat tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Kejari Sidoarjo pada Senin (10/3). Penahanan dilakukan usai serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah dan saksi-saksi terkait.
Komitmen Kejari Sidoarjo Berantas Korupsi penyalagunaan aset mulai dari tingkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan karena aset desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” pungkas John Franky Yanafia Ariandi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik, khususnya di lingkup pemerintahan desa.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















