BERITABANGSA.ID, MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, mengungkap praktik penipuan dan penggelapan berkedok toko bangunan fiktif yang merugikan distributor semen hingga Rp1,9 miliar.
Pelaku berinisial FS (47) kini telah mendekam di Rutan Polres Malang.
FS diamankan oleh Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025), setelah bukti-bukti hukum yang sah dirasa cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Kepada awak media Kasatreskrim Polres Malang menerangakan kasus bermula dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya.
Saat itu pihak perusahaan menyoroti adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 zak semen selama periode Februari hingga Desember 2023.
Setelah ditelusuri, pengiriman semen ternyata ditujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis nomor 11 Pakis, Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Ironisnya, dua toko terakhir yang diklaim FS, diketahui tidak pernah ada secara fisik. Kepada penyidik pelaku ahinya mengakui jika kedua toko tersebut fiktif.
“Pelaku mengakui toko tersebut fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” terang Muchammad Nur.
FS diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadinya, bahkan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak perusahaan.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi pemesanan.
“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi skala besar, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” tegas Bambang.
Ia juga menambahkan, jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari kerugian serupa di masa depan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id