Sampai saat ini hasil operasi gabungan masih nihil.”Semoga ini jadi keberhasilan dari sisi sosialisasi yang gencad dilakukan sejak 2022, 2023 dan tahun 2024,” tegasnya.
Turut hadir dalam operasi gabungan kali ini antara lain Gunendar -Kabid Gakda Satpol PP, Damkar, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai Lina Widiastuti, Erik Setyawan Disperindag, Silvi, Bagian Perekonomian Vera Mustika, Susweni, dan Ervan dari Sekretariat DBHCHT.
Sekadar diketahui, operasi bersama gempur Rokok Ilegal di 2025 ini sesuai PMK nomor 72 tahun 2024, dan dilakukan sebanyak 12 kali putaran dengan rincian tiap 1 kali putaran ada 2 hari pelaksanaan.
Dengan terbitnya PMK nomor 72 tahun 2024, ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBHCHT.
Tidak hanya itu, regulasi ini menjamin penggunaan DBHCHT sesuai peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kualitas monitoring atau evaluasi penggunaan DBHCHT.
PMK nomor 72 tahun 2024 ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi Pemda dalam menggunakan DBHCHT.
Sehingga peraturan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan DBHCHT, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Untuk itu peredaran Rokile harus benar-benar diberantas. Secara otomatis akan memberikan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Gunendar.
Dia mengajak masyarakat juga memberi informasi jika ditemukan Rokile di lingkungannya. Caranya dengan mudah mengenali Rokile, adalah ciri utama tidak ada pita cukai atau memakai pita cukai palsu.
“Harga lebih murah dari pasaran. Lalu kemasan tidak sesuai standar kelaikan, nama atau merek rokok tidak terdaftar dan terakhir distribusinya di tempat tidak resmi,” bebernya, Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id