BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Bea Cukai Madiun, Disperindag dan Bagian Perekonomian, Kasatpol PP Magetan, Rudy Harsono, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menggelar operasi gabungan menggempur rokok ilegal (Rokile).
Operasi gabungan ini dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 21- 22 Mei 2025, menyasar tiga kecamatan antara lain Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menjelaskan hasil operasi kali ini tidak menemukan adanya Rokile di lokasi sasaran.
Operasi gabungan gempur Rokile ini juga melibatkan aparat hukum setempat, selama dua hari, yang dibagi dalam 3 tim.
“Tim 1, di Kecamatan Sukomoro, tim 2 di Kecamatan Panekan, dan tim 3 di Kecamatan Kawedanan,” jelasnya.
Kata Gunendar, sesuai surat keputusan (SK) tim gempur Rokile ini, untuk tim 2 di Kecamatan Panekan, Magetan telah menyisir 14 warung.
“Dalam 14 warung dan toko terdiri dari 4 warung di Desa Terung, 5 warung di Desa Cepoko, 1 warung di Desa Tanjungsari dan 4 warung dan toko di Desa Sumberdodol,” bebernya.
“Selama kita melakukan pengecekan, ternyata semuanya menaati ketentuan sehingga tidak ditemukan Rokile di tempat itu,” imbuhnya.
Gunendar juga menjelaskan Tim yang ada menyusuri dari warung ke warung dan toko yang terindikasi mengedarkan Rokile, namun tidak ditemukan.
Kondisi ini kata Gunendar, merupakan wujud keberhasilan selama ini terkait sosialisasi larangan menjual Rokile di warung-warung di pelosok desa.
Diakui selama operasi ada informasi masuk dari masyarakat, namun saat didalami ternyata ada indikasi peredaran Rokile, dari rumah ke rumah.
“Dari Tim pengumpul informasi menyebut ada penjualan Rokile dari rumah ke rumah bukan di warung atau toko. Maka tim menemui kendala untuk menyentuhnya. Sehingga kita perlu rumuskan strategi baru yakni razia dari rumah ke rumah. Namun tidak boleh gegabah,” ujarnya.