Terkini

PTUN Surabaya Batalkan SHM Seluas 9.460 m2, Pemilik Tuntut Keadilan

208
×

PTUN Surabaya Batalkan SHM Seluas 9.460 m2, Pemilik Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
PTUN
Jonko Pranoto (batik) dan Susanto (baju putih) menunjukkan sertifikat SHM miliknya seluas 9.460 meter persegi di Trawas Mojokerto yang dibatalkan PTUN surabaya.

Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto karena menerbitkan sertifikat atas nama Jonko. PTUN Surabaya kemudian mengabulkan gugatan itu.

Jonko menegaskan SHM miliknya sah dan diperoleh melalui proses waris yang telah disahkan notaris.

Ia juga menyoroti bahwa pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan maupun saat pemeriksaan setempat.

“Seharusnya, ketika penggugat mengajukan gugatan, pihak waris dipanggil untuk klarifikasi. Namun, mereka tidak pernah hadir. Ini terus menjadi pertanyaan besar bagi saya,” katanya.

PTUN
Lokasi tanah milik Jonko Pranoto yang sudah memilik SHM sejak tahun1997.

Jonko dan Susanto berharap agar masyarakat memahami kondisi yang mereka hadapi. Mereka juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, terhadap kasus ini.

“Saya berharap masyarakat memahami kasus yang saya alami ini. Mengapa saya yang memiliki sertifikat SHM atas tanah tersebut bisa dibatalkan oleh PTUN. Padahal sertifikat ini bukti kepemilikan tertinggi yang diakui oleh pemerintah. Jadi tidak ada jaminan bagi warga meskipun memiliki SHM,” kata Susanto.

“Kami juga berharap kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasus yang dialami warga seperti ini. Ini sungguh menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kami akan mengajukan banding untuk mempertahankan hak atas tanah,” imbuhnya.

Polemik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan SHM dan mekanisme penerbitannya oleh BPN, serta pentingnya keterlibatan aparat desa dalam proses kepemilikan tanah.

Hingga saat ini, pihak PTUN Surabaya belum memberikan tanggapan terkait putusan yang dinilai janggal tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60