BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memadati halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya siang ini, Rabu (16/4/2025).
Aksi solidaritas itu dilakukan untuk mengawal jalannya sidang aktivis buruh Muhammad Wafiqur Rohman, yang dianggap menjadi korban kriminalisasi saat memperjuangkan hak-hak buruh.
Muhammad Wafiqur Rohman, aktivis yang dikenal vokal dalam mendampingi buruh, disidangkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengusaha.
Menurut Nurudin, Sekretaris KC FSPMI Surabaya, kasus tersebut seharusnya telah selesai secara damai.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Wafiq mendampingi sejumlah buruh perempuan dari PT Rita Sinar Indah untuk menagih upah dan pesangon yang belum dibayarkan.
Mereka mendatangi rumah salah satu pengusaha. Saat itu, terjadi ketegangan ketika pihak pengusaha mencoba mengeluarkan barang-barang dari rumah.
“Mas Wafiq hanya meminta pertanggungjawaban kepada pengusaha tersebut. Ketika dia menghalangi proses pengangkutan barang, terjadilah insiden dorong-dorongan, yang akhirnya membuat si pengusaha terjatuh ke dalam selokan,” jelas Nurudin Hidayat, di sela-sela aksi.
Pengusaha tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Namun menurut Nurudin, dalam prosesnya kedua belah pihak telah melakukan perjanjian perdamaian secara tertulis dan saling memaafkan.
Sayangnya, meskipun telah ada perdamaian, pengajuan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Wafiq ditolak oleh kejaksaan.
“Kami sudah ajukan restorative justice ke kejaksaan, tapi ditolak tanpa alasan yang jelas,” ujar Nurudin.
Padahal, Kejaksaan Agung RI melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 telah mengatur bahwa perkara pidana dapat dihentikan apabila telah ada perdamaian antara pelaku dan korban, serta tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kami menilai ini bentuk ketidakadilan hukum. RJ seharusnya menjadi alternatif penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” lanjut Nurudin.
Aksi FSPMI hari ini juga bertujuan untuk mengingatkan majelis hakim agar memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif.
Massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan “Bebaskan Aktivis Buruh”, “Stop Kriminalisasi Pejuang Buruh”, hingga “Keadilan untuk Wafiq”.
Nurudin menambahkan, “Hakim punya ruang untuk mengadili dengan hati nurani. Jika korban sudah memaafkan dan tidak ada lagi persoalan, maka seharusnya Wafiq dibebaskan.”
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, korban telah menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan Wafiq.
“Mereka sudah damai, sudah tidak ada masalah. Jadi putusan pidana terhadap Wafiq akan melukai rasa keadilan,” tegasnya.
Sidang putusan dijadwalkan akan digelar minggu depan.
Hingga saat ini, dukungan terhadap Wafiq terus mengalir dari berbagai elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil.
FSPMI menyerukan kepada seluruh anggotanya di Jawa Timur untuk tetap solid dan waspada terhadap upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis buruh.
“Ini bukan hanya soal Wafiq. Ini soal perlindungan terhadap hak menyuarakan keadilan,” tutup Nurudin.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















