BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Puluhan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur, mengalami ketidakadilan.
Sudah dua tahun terakhir, gaji mereka tidak dibayarkan secara utuh. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima penuh, hanya dibayar 50%.
“Lebaran itu harusnya bahagia, tapi kami justru was-was. Gaji saja sering hanya dibayar setengah, THR pun tidak penuh,” ungkap karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika dihitung, total tunggakan gaji yang belum dibayar bisa mencapai Rp50 juta per orang. Dengan jumlah karyawan sekitar 80 orang, total tunggakan perusahaan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Para karyawan menyesalkan kurangnya perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai pemilik perusahaan. Hingga saat ini, Gubernur Jatim disebut belum pernah turun langsung untuk memantau kondisi PT Kasa Husada Wira Jatim.
DPRD Jawa Timur melalui Komisi C sempat melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut, namun hasilnya belum membawa kejelasan.
Karyawan masih menunggu solusi konkret untuk masalah yang sudah berlarut-larut ini.
Selain masalah gaji dan THR, karyawan juga mengeluhkan bahwa potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan ternyata tidak disetorkan.
Akibatnya, ketika ada karyawan yang sakit, mereka harus membayar sendiri biaya pengobatan.
“BPJS dipotong dari gaji kami, tapi saat sakit, kami tidak bisa menggunakannya karena tidak dibayarkan. Ini sangat merugikan,” keluh seorang karyawan.
Cak Sholeh, seorang pengacara di Surabaya, menilai kondisi ini sebagai tamparan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, sebagai BUMD, perusahaan ini seharusnya mendapat perhatian khusus agar tidak merugikan karyawan.
“Kalau memang perusahaan ini sudah tidak bisa berjalan, ya tutup saja. Tapi pesangon karyawan harus diberikan. Jangan sampai mereka dirugikan seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara ketika menghadapi ketidakadilan di tempat kerja.
“Kalau diam saja, masalah tidak akan selesai. Ingat, di Indonesia, kalau tidak viral, keadilan sulit didapat,” pungkasnya.
Kasus PT Kasa Husada Wira Jatim menunjukkan bagaimana sebuah BUMD bisa mengalami kondisi yang lebih buruk dibanding perusahaan swasta.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan segera mengambil tindakan agar 80 karyawan yang terdampak bisa mendapatkan hak mereka.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















