BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor perhotelan.
Sebanyak 41 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) harus menerima surat PHK dari manajemen PT Tunjungan Cristal Hotel (TCH) Surabaya.
Keputusan ini menuai protes dari para pekerja, yang kemudian menggelar aksi demonstrasi di depan rumah pemilik hotel di Jalan Pakis Bukit Kamboja A20, Kompleks Perumahan Darmo Hill, Surabaya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (PC SPAI) FSPMI Surabaya, Selamet Raharjo, mengungkapkan surat PHK tersebut diberikan secara mendadak pada 31 Januari 2025, tepat saat para pekerja selesai menjalankan tugas mereka.
Para pekerja merasa keputusan ini tidak adil karena tidak ada negosiasi atau pembahasan sebelumnya dengan manajemen terkait kebijakan kenaikan upah.
Pemutusan hubungan kerja ini bermula dari keputusan Gubernur Jawa Timur pada Desember 2024 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2025.
Keputusan tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian gaji bagi pekerja di sektor terkait.
Namun, hingga awal 2025, pihak manajemen PT Tunjungan Cristal Hotel tidak melakukan komunikasi atau mediasi dengan para pekerja maupun pemerintah daerah mengenai penyesuaian upah.
Keputusan PHK secara mendadak tanpa dialog terlebih dahulu memicu kemarahan para pekerja yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Sebagai bentuk perlawanan, para pekerja yang terdampak PHK menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 3 Februari 2025, di depan kediaman pemilik hotel.
Mereka menuntut kejelasan status serta pemenuhan hak-hak mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi tiba-tiba dipecat tanpa ada mediasi atau pemberitahuan lebih awal. Ini sangat merugikan kami,” ungkap salah satu pekerja yang ikut dalam aksi protes.
Para pekerja berharap manajemen hotel segera memberikan solusi yang adil, baik berupa kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum maupun kemungkinan untuk kembali dipekerjakan.
Jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, aksi ini kemungkinan akan terus berlanjut, baik dalam bentuk demonstrasi lanjutan maupun melalui jalur hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Tunjungan Cristal Hotel mengenai keputusan PHK ini.
Publik kini menunggu langkah yang akan diambil oleh perusahaan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Apakah akan ada solusi yang adil bagi para pekerja? Semua mata kini tertuju pada keputusan manajemen hotel dalam menghadapi permasalahan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi industri perhotelan agar lebih transparan dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kesejahteraan pekerja.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id