BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Puluhan wartawan dari berbagai media mengikuti workshop pra ujian kompetensi wartawan (UKW) Dewan Pers.
Kegiatan Pra UKW yang diikuti oleh 28 peserta tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Cahaya Wijaya dan diisi penguji Kundari Pri Susanti dari Asesor Uji Kompetensi Wartawan ,UKW Unitomo Surabaya, Rabu (4/9/2024).
Kundari Pri Susanti, yang juga sebagai pemateri memberikan materi tentang kode etik jurnalistik dan hukum pers.
Ia menjelaskan, bahwa kode etik jurnalistik dan hukum pers merupakan hal terpenting yang harus dipahami oleh semua wartawan, di antaranya cetak, online, TV dan lain-lain yang pemproduksi karya jurnalistik.
Agus Suyanto Ketua PWMOI sebagai narasumber, membawakan materi terkait standar penggunaan bahasa jurnalistik dalam pemberitaan, serta penggunaan bahasa jurnalistik dalam pemberitaan.
Uji kompetensi wartawan merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh semua wartawan atau yang bergabung dalam media pers, baik itu wartawan hingga editor media cetak, online dan TV.
“Karena dengan terverifikasi UKW, maka wartawan dinilai sudah berkompeten dan layak untuk melakukan wawancara dan membuat berita,” kata Kundari.
Selain itu, dengan UKW, maka wartawan dinilai sudah memahami tentang unsur-unsur yang harus diterapkan di dalam berita, misalnya bahasa berita yang enak dibaca masyarakat dan mudah dimengerti.
“Wartawan harus mempunyai pemikiran jika yang akan membaca berita adalah anak SD, jadi bagaimana wartawan harus membuat tulisan sesimpel mungkin dan sangat mudah dipahami semua lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Adapun ciri khas bahasa jurnalistik, diantaranya :
sederhana dan mudah dipahami, yakni harus bisa menjangkau semua lapisan masyarakat.
Singkat dan padat, yakni kalimat disusun dengan cermat dan singkat, hindari pengulangan kata.