Peraturan dan UU

Pungli PTSL, Kades Kletek Ditahan dan Kembalikan Uang Rp114 juta

365
×

Pungli PTSL, Kades Kletek Ditahan dan Kembalikan Uang Rp114 juta

Sebarkan artikel ini
Pungli PTSL
Kedua Tersangka Kasus Dugaan Pungli Program PTSL M Anas, Kades Kletek nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekretaris Desa saat diglandang Tim penyidik Kejari Sidoarjo untuk ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

Ulis pun baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Kades Anas untuk ditanda tangani. Tetapi, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan Ulis ke Kades.

Uang yang dipungut Ulis itu sebagian baru diberikan Kades usai berkas-berkas permohonan para warga itu selesai ditanda tangani kades atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.

Anas Kembalikan Rp114 juta Tapi Ulis Belum

Tersangka Anas pun telah mengembalikan ke penyidik total uang Rp114 juta yang diakui diterimanya dari total Rp300 juta yang diduga dipungut Sekdes dari para pemohon perolehan atas tanah tersebut.

Pengembalian yang dilakukan Anas itu saat proses penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka. Pertama total Rp42,5 juta. Baru sisanya sebesar Rp71,5 juta, dikembalikan setelah ditetapkan tersangka dan beberapa jam sebelum ditahan pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Berbeda dengan Anas yang mengembalikan dan kooperatif, Sekdes Kletek Ulis tak koperatif.

Ia pernah sekali mangkir dari panggilan penyidik sepekan sebelum ditahan. Tak hanya itu, tersangka Ulis juga ogah mengembalikan ke penyidik terkait uang yang telah dinikmatinya itu hingga dijebloskan ke penjara.

“Ulis tidak (mengembalikan) sama sekali,” ucap I Putu Kisnu Gupta dan Ardhi Padma, Kasusbi Pidsus yang juga menjadi tim penyidik dalam kasus tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60