Peraturan dan UU

Pungli PTSL, Kades Kletek Ditahan dan Kembalikan Uang Rp114 juta

353
×

Pungli PTSL, Kades Kletek Ditahan dan Kembalikan Uang Rp114 juta

Sebarkan artikel ini
Pungli PTSL
Kedua Tersangka Kasus Dugaan Pungli Program PTSL M Anas, Kades Kletek nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekretaris Desa saat diglandang Tim penyidik Kejari Sidoarjo untuk ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kades dan Sekdes Kletek Sidoarjo, Rabu (5/6/2024).

Keduanya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proses pengurusan surat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya, M Anas, Kades dan Ulis Dewi Purwanti, Sekdes (kini keduanya non akrif,red) ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky YA, kepada beritabangsa.id.

Franky menambahkan, pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara dan melaksanakan penyerahan berkas tahap I kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

“Kemudian berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut,” imbuhnya.

Pungli PTSL di Kletek

Kasus dugaan Pungli yang dilakukan kedua tersangka terhadap warganya tersebut terkait pengurusan perolehan hak atas tanah dengan modus mengatasnamakan PTSL itu sejak 2021-2023.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa 30 saksi dari warga Desa Kletek -korban dugaan pungli- dengan nominal bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp15 juta. Total sekitar Rp300 juta.

Berdasarkan informasi internal Kejari Sidoarjo, uang dugaan pungli itu dipungut oleh Sekdes Ulis dari warga yang memohon pegurusan perolehan hak atas tanah, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominalnya pun berbeda-beda. Itu tergantung luas tanahnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60