Terkini

Pasang Banner di Rumah Sengketa Dilaporkan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Petrus Loyani

266
×

Pasang Banner di Rumah Sengketa Dilaporkan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Petrus Loyani

Sebarkan artikel ini
Petrus Loyani
Petrus Loyani,kuasa hukum HSN saat wawancara pada 20 Mei 2024, sore

Ditambah di pasal 16 ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

Termasuk dalam KUHAP lasal 170 ayat 1 yang mengatakan “mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”

banner 300600

Pemasangan spanduk yang diberitakan oleh media online 20 Maret 2024, merupakan karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Jelas tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana ITE. Seharusnya sebagai seorang doktor hukum saudara Yoan Nursari memahami hal itu,” tegas Petrus Loyani.

“Jadi bilamana saudara Yoan Nursari berkeberatan atas pemberitaan itu dia mempunyai hak jawab kepada diagram kota atau saudara Yoan Nursari bisa mengadukan diagram kota ke dewan pers bukan ke polisi,” tambahnya.

Di sisi lain, pemasangan spanduk atau banner sudah sesuai maksud dan tujuan untuk melindungi hak hukum klien dan juga pihak masyarakat umum atau singkatnya dimaksudkan demi kepentingan umum bukan merupakan tindak pidana, sesuai dengan pasal 310 ayat 3 KUHP mengatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”

Sekadar diketahui pemasangan spanduk, pada tanggal 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024, Petrus kirim surat ke Yoan Nursari, berisi imbauan menyelesaikan pembagian harta gono gini secara kekeluargaan (musyawarah mufakat) namun kedua surat tersebut tidak pernah ditanggapi.

“Harta itu ada dua, satu dalam bentuk rumah di Penjaringan dan satu bentuk apartemen di MERR,” ungkap Petrus.

“Surat imbauan untuk diselesaikan kekeluargaan sudah kita kirim, karena surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik di bawah kekuasaannya (Yoan Nursari),” kata Petrus.

Mengingat yang bersangkutan adalah seorang doktor hukum, seharusnya yang bersangkutan mengedepankan etika dan itikad baik.

Petrus terakhir, meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional.

“Kita akan menunggu proses dan tahapannya, dan ke depan akan kita laporkan balik, karena ini merupakan bentuk kengawuran,” pungkas Petrus.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *