Terkini

Pasang Banner di Rumah Sengketa Dilaporkan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Petrus Loyani

264
×

Pasang Banner di Rumah Sengketa Dilaporkan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Petrus Loyani

Sebarkan artikel ini
Petrus Loyani
Petrus Loyani,kuasa hukum HSN saat wawancara pada 20 Mei 2024, sore

Menurut Petrus, hal ini sungguh jauh dari logika hukum.

“Kalau disebut kejahatan lewat ITE, harusnya saya membuat konten, lalu sengaja mencemarkan seseorang,” katanya.

banner 300600

“Nah, kalau saya membuat rilis terkait sesuatu yang benar terjadi dan ada laporan hukumnya, di mana salahnya?” tanya Petrus.

Kemudian, dari berita itu tidak ada yang mempersoalkan masalah pribadi.

Dalam pemberitaan tanggal 20 Maret 2024 hanya soal pemasangan spanduk di rumah Doktor Yoan Nursari Simanjuntak, di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I nomor 26, RT 001 RW 011 Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang saat ini sedang dalam sengketa gugatan harta gono gini.

“Itu (gugatan) pun sudah kita layangkan dengan registrasi perkara nomor 323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/3/2024,” sebut Petrus.

Terkait pemasangan spanduk, tujuannya menurut Petrus adalah merupakan upaya preventif yaitu mencegah berpindahnya rumah objek sengketa dalam bentuk dan cara apapun antara lain dihilangkan/digelapkan surat-suratnya, diagunkan, disewakan, dihibahkan, dijual ke pihak ketiga.

Selain itu, tindakan itu dilakukan dalam kapasitas Petrus Loyani selaku pengacara dari Kombes Pol HSN.

Sebagai pengacara, tindakannya merupakan tindakan profesional, proposional dan terukur berdasarkan hukum, Undang-undang Advokat pasal 5 ayat 1.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Kemudian juga di pasal 15 “advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *