Terkini

Pasang Banner di Rumah Sengketa Dilaporkan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Petrus Loyani

251
×

Pasang Banner di Rumah Sengketa Dilaporkan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Petrus Loyani

Sebarkan artikel ini
Petrus Loyani
Petrus Loyani,kuasa hukum HSN saat wawancara pada 20 Mei 2024, sore

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Pemasangan banner atau spanduk di rumah sengketa harta gono gini pasangan HSN vs Doktor Yuan Nursari berakhir laporan UU ITE.

Petrus Loyani sebagai kuasa hukum dari HSN, menggelar rilis dan diangkat di diagram kota.

banner 300600

Namun, hal itu disalahartikan oleh pihak Yuan Nursari dan tidak terima rumahnya dipasang banner dan mengadukan ke Polisi.

Petrus Loyani mengaku ada keganjilan dari kasus sengketa gono-gini kliennya dengan mantan istrinya, Doktor Yoan Nursari Simanjuntak.

Pasalnya, pengacara dari Kantor Advokat Boutros & Co, Petrus Loyani ini diadukan telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik lewat press rilis di media diagram kota.

Dalan rilis, Senin (20/3/2024), Petrus mengaku sempat diundang pihak Polrestabes Surabaya untuk dimintai klarifikasi. Undangan itu tidak jelas, karena dikaitkan dugaan pidana ITE.

Sebagai pengacara, Petrus berhak menolak atau tak menanggapi undangan karena dianggap tak masuk akal.

“Sebagai pengacara, saya membela klien, tapi di sisi yang lain saya dimintai klarifikasi sebagai saksi,” ungkap Petrus heran.

“Dalam UU Advokat dan KUHAP, memberi dasar hukum kepada profesi pengacara harus menjaga kerahasiaan kliennya dan dapat menolak jika dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Petrus.

Meski tak jelas, Petrus memilih datangi undangan tersebut. Di situ, dia ingin bersikap kooperatif dan penasaran apa yang terjadi.

Petrus merasa aneh karena dia dituduh melanggar UU ITE karena rilis di media. Dia juga diadukan melakukan pencemaran nama baik melalui sarana internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *