Selanjutnya, dengan asumsi kebutuhan sama di 2024, maka pemerintah merencanakan dana cadangan sebesar Rp60 miliar yang dibagi menjadi 4 tahun anggaran.
Maka setiap tahun pemerintah daerah akan mencadangkan dana dalam APBD sebesar Rp15 miliar.
“Dana cadangan tersebut akan mulai dialokasikan pada APBD tahun anggaran 2025 sampai 2028. Dengan demikian APBD Lumajang akan lebih ringan dalam membiayai pemilihan bupati dan wakil bupati Lumajang periode 2029-2034,” urainya.
Sejak ditetapkannya Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada 2015, regulasi terkait desa terus mengalami perkembangan dan perubahan, maka utamanya berkaitan dengan ketentuan persyaratan perangkat desa, penghasilan tetap kepala dan perangkat desa, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, kerjasama desa, lembaga adat desa, serta pengelolaan aset desa.
“Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 yang menyatakan persyaratan perangkat desa berupa terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengakibatkan persyaratan perangkat desa tentang domisili dalam Perda nomor 7 tahun 2015 perlu disesuaikan,” papar Indah.
Selain itu, diungkapkan Indah Wahyuni, adanya perubahan ketentuan mengenai besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa dalam beberapa regulasi yang mengatur pedoman penyusunan APBD dan pedoman penyusunan APBDesa mengharuskan untuk mengubah beberapa ketentuan terkait besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Pemerintah daerah dan pemerintah desa diharuskan untuk menganggarkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah desa. Hal ini tentunya perlu kita sepakati bersama agar dalam penyusunan APBD nantinya terdapat kepastian dan dalam pelaksanaanya terdapat dasar hukum yang pasti,” jelasnya.
Adanya, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum tirta Mahameru, Indah Wahyuni mengatakan kalau perubahan ini dilatarbelakangi perlunya mencatat kembali besaran modal yang disetor pemerintah daerah dan mengakomodir rencana adanya penyerahan barang milik daerah hasil dari kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) TA 2023 dan 2024.