Pemerintahan

Eksekutif Ajukan 14 Raperda, Paripurna Membahas 7 Raperda

256
×

Eksekutif Ajukan 14 Raperda, Paripurna Membahas 7 Raperda

Sebarkan artikel ini
Raperda Lumajang
PJ Bupati Lumajang , Indah Wahyuni saat memberikan sambutan di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

“Adapun perubahan penyertaan modal dimaksud adalah perubahan besaran modal fasar dari Rp80.959.511.806,91 menjadi Rp180.727.373.990,00.

Besaran tersebut merupakan besaran modal yang sudah disetor pemerintah daerah sebesar Rp61.024.725.983,75.

banner 300600

Serta mengakomodir rencana penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mahameru sebesar Rp118.030.832.006,25, yang merupakan penyerahan Barang Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk bangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hasil dari beberapa kegiatan yang bersumber dari dana DAK, hibah pemerintah pusat dan Inpres,” ungkap Bunda Yuyun lagi.

Setelah diundangkannya Perda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 13 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah terjadi perubahan dan perkembangan regulasi terkait perangkat daerah.

“Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diubah menjadi Badan Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia sebagai pelaksana fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan,” jelasnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bunda Yuyun, diubah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah sebagai sebagai perangkat daerah pelaksana fungsi penunjang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Menidaklanjuti Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.

“Dengan harapan, dengan menyelaraskan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana penjelasan di atas pelaksanaan fungsi perangkat daerah yang diubah yaitu BKD dan Beppeda bisa lebih optimal dalam kinerjanya,” pungkas Indah Wahyuni.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *