Namun begitu, sampai hari ini belum menerima pengajuan untuk izin WFH.
“Artinya semua ASN masuk sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dan langsung kerja sejak hari pertama, (16/4),” ungkap Kepala BKDSDM.
Untuk ASN yang terlambat masuk kerja, Pemkab Malang akan memberikan sanksi tegas, dan diarahkan ke kepala OPD.
“Karena saya tidak memberikan izin sama sekali untuk perpanjangan libur, dan kemarin liburnya sudah cukup lama lebih dari 10 hari, dan tidak ada yang mengajukan izin, dan OPD pun tidak ada laporan keterlambatan masuk kerja, kalau sampai ditemukan keterlambatan yang nomor satu saya beri sanksi Kepala OPD nya,” jelas Nurman Ramdansyah.
Pihaknya dari BKDSDM sudah memberikan sosialisasi perihal PP nomor 94 / 2021 tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
“Kami jauh jauh hari sudah mengadakan sosialisasi tentang PP no 94 2021 yang sangat ketat itu, dan sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi sesuai peraturan tersebut, jadi sekarang sudah tidak ada yang berani, karena sanksi nya cukup tegas,” tandasnya.
Nurman Ramdansyah berharap semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan kabupaten Malang bahwa aturan PP nomor 94/2021 itu betul betul bisa ditegakkan dan masing masing ASN menyadari hak dan kewajibannya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id