Terkini

Ungkap Mafia Tanah, Polres Pamekasan Jerat Nenek dan Mantan Kades

666
×

Ungkap Mafia Tanah, Polres Pamekasan Jerat Nenek dan Mantan Kades

Sebarkan artikel ini
mafia tanah

BERITABANGSA.ID, PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan berita viral kasus mafia tanah yang ditangani.

Dalam penanganan kasus ini, nenek Bahriyah (61) dan mantan Kades Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura dijerat jadi tersangka.

Scroll untuk melihat berita

Penyidikan kasus ini, berawal dari laporan polisi Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tanggal 30 Agustus 2022.

Di sini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka yakni, Bahriyah (61), dan Syarif Usman, mantan Kades Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan 2016.

AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 1817 atas nama almarhum Haji Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit 1999.

Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tua pelapor.

Kasus terungkap saat pelapor sejak 2020-2022 tidak lagi mendapat tagihan SPPT PBB, yang rutin dia bayar sejak SHM terbit 2016.

Dari situ pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, SPPT PBB pelapor ternyata sudah beralih nama ke SPPT PBB atas nama terlapor, Bahriyah di SHM nomor 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM itu sebagian luasnya merupakan objek SHM nomor 1817 atas nama Haji Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 hal milik pelapor,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Rabu (27/3/2024).

Menurut AKBP Jazuli yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dari situ, Sri Suhartatik lantas melaporkan ke Polres Pamekasan.

“Pelapor menduga telah terjadi pemalsuan SHM yang terbit 2017 yang diduga dilakukan tersangka,” kata AKBP Jazuli.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana termasuk telah menyita barang bukti SHM milik pelapor dan terlapor.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dari penyidikan terungkap modus operandi tersangka Bahriyah mendapat SHM baru memakai surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan penerbitan SHM nomor 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat dilegalisir oleh Kades Gladak Anyar pada 2016 silam.

Dari sini, tersangka dijerat pasal memalsukan atau menggunakan surat palsu dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *