Terkini

Kemenkumham Jatim Ajak Pemda Bangun P2HAM

889
×

Kemenkumham Jatim Ajak Pemda Bangun P2HAM

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kantor wilayah Kemenkumham Jatim mendorong pembangunan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).

Heni Yuwono itu juga mengajak pemerintah provinsi, pemkab dan pemkot untuk menciptakan P2HAM.

Scroll untuk melihat berita

Kali ini aksi pencanangan P2HAM diikuti semua kepala UPT dan perwakilan Pemda, di Aula Raden Wijaya, secara hybrid Kamis (21/3/2024),

“Amanat pasal 28i ayat 4 UUD 45 menjelaskan perlindungan dan pemajuan kemerdekaan HAM tanggungjawab pemerintah dan negara,” ujar Heni.

Dengan Permenkumham nomor 25 tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat.

Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya,” terangnya.

Heni menjelaskan pada 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, telah mengikuti tahap pencanangan dari 41 unit kerja yang lolos evaluasi.

“Tahun ini harusnya semakin meningkat pelayanan publik yang berintegritas dan memenuhi prinsip HAM,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM.

“Kami tentu langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Jatim dan jajarannya,” tuturnya.

Hal ini dikarenakan tahapan penilaiannya sudah di simplifikasi menjadi empat tahapan saja. Indikatornya beririsan dengan pembangunan ZI maupun pelayanan kelompok rentan. Namun, tim penilai akan melibatkan seluruh unit eselon I Kemenkumham beserta staf ahli, termasuk Ombudsman RI dan akademisi.

“Kami juga akan melibatkan Kemendagri, Pemkot dan Pemprov, agar tim penilai lebih terbuka,” urai Gusti.

Dia berharap tahun ini lebih banyak yang mendapat penghargaan P2HAM. Tahun lalu, dari 871 satker Kemenkumham, bari 241 satker saja yang lolos dan mendapatkan penghargaan P2HAM.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, penyebabnya tidak substantif, karena disebabkan kurang cermatnya operator dalam pemenuhan data dukung yang diperlukan, semoga tahun ini bisa lebih optimal,” harapnya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti mengakui P2HAM adalah hal baru di lingkungan Pemda.

Namun, dari Surat Edaran dari Dirjen Otoda Kemendagri Nomor 100.2.1.6/0353/ OTDA tanggal 4 Januari 2024, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan pencanangan P2HAM.

“Kami siap berkolaborasi dengan Kanwil dan Ditjen HAM untuk segera melakukan sosialisasi di setiap Bakorwil, sehingga lebih mudah dipahami oleh setiap pengampu di pemkab/ pemkot,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *