Pemerintahan

Laksanakan Tugas dan Fungsi, DPRD Kabupaten Tuban Kunker ke Lumajang

386
×

Laksanakan Tugas dan Fungsi, DPRD Kabupaten Tuban Kunker ke Lumajang

Sebarkan artikel ini
Kunker
Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi baju hijau saat berjagong di lobi bersama Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Lumajang.

Hal ini sebagai salah satu tugas dan fungsi legislatif.

Scroll untuk melihat berita

“Sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu, seperti membentuk peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tuban, HM Miyadi, Rabu (28/2/2024).

Kata Miyadi, tugas pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk Perda, dengan pembahasan dengan eksekutif.

Dengan pembahasan ini, diharapkan setiap Perda yang dihasilkan benar-benar sudah melalui berbagai kajian atau studi dan sesuai aspirasi masyarakat.

Selain membahas Perda, kata Miyadi, bersama eksekutif, DPRD membahas masalah RAPBD, sebelum jadi APBD.

“Hal ini harus dilakukan karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran itu tidak akan berguna, dan tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan ada celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran,” terang politisi PKB ini.

Selain hal itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang, menerima atau menolak RAPBD yang diajukan eksekutif, sesuai kondisi masyarakat yang ada.

“Kami juga berwenang memberi persetujuan mengenai proses pindah tangan dari aset milik daerah,” papar Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tuban ini.

Semisal, ada gedung X, awalnya milik swasta. Namun karena terlilit sengketa, maka diputuskan gedung X akan dipindah tangankan ke Pemda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *