Dalam kasus ini, Notaris Rexi Sura Mahardika, akhirnya resmi mencabut laporan polisi terhadap Endah S, di Polrestabes Kota Surabaya,
Laporan Polis nomor STTLP/B/775/X/2017/JATIM/RESTABES SBY, tanggal 23 Oktober 2017 terkait perkara dugaan pencemaran nama baik, sesuai pasal 311 KUHP.
Menurut Rexi Sura Mahardika, selaku pejabat PPAT, dia diminta klien membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa menjual nomor 20 tanggal 16 April 2015. Ditambah perjanjian pengosongan rumah nomor 19, tanggal 16 April 2015, yang ditandatangani oleh Endah Sulistyowati dan Agus Mulyono Hadijanto.
“Karena telah memohon maaf, maka laporan polisi ke Endah S, saya cabut,” ujarnya.
Sebaliknya, Endah S, warga yang beralamat di Kedungturi Permai C 10, RT 36, RW 11, Kelurahan Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ini juga mencabut semua keterangan dalam Laporan Polisi nomor LPB/309/III/RES.1.11/2017/UM/JATIM, tanggal 10 Maret 2017, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagai mata pencarian dan membuat keterangan atau surat palsu sesuai pasal 378, pasal 379 (a), pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.
“Dan saya tidak akan mempermasalahkan lagi kepada pihak terlapor sebab gugatan perdata yang saya (Penggugat) ajukan kepada terlapor (Tergugat) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara Perdata nomor 81/PDT.G/2018/PN.Sda tanggal 13 Maret 2018 dengan hasil gugatan perdata saya ditolak.
Terhadap amar putusan perkara perdata nomor 442/PDT/2018/PT SBY tanggal 5 September 2018 banding menguatkan putusan PN Sidoarjo, perkara perdata nomor 81/PDT.G/2018/PN.Sda tanggal 13 Maret 2018.
Sehingga laporan polisi nomor LPB/309/111/RES 1 11/2017/ UM/Jatim, tanggal 10 Maret 2017 atas nama pelapor Endah S, di Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dinyatakan selesai.
“Saya tidak akan menuntut perkara ini di kemudian hari,” pungkas Endah.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id