Terkini

Belum Sebulan Jadi DPO, Kini Predator Bocah Asal Bondowoso Ini Dirungkus Polisi di Bali

746
×

Belum Sebulan Jadi DPO, Kini Predator Bocah Asal Bondowoso Ini Dirungkus Polisi di Bali

Sebarkan artikel ini
DPO
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, saat dikonfirmasi

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Predator bocah ini kabur ke Bali. Belum sebulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) 15 Januari 2024, pelaku berhasil dibekuk Polisi di Bali.

Dalam hal ini, Polres Bondowoso menerjunkan tim pencarian hingga ke luar pulau, yakni di wilayah NTB.

Selama buron, pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini selalu berpindah tempat.

Dengan kerja keras yang cukup melelahkan, akhirnya pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini berhasil ditangkap.

Menurut sumber di kepolisian, pelaku ditangkap di Pulau Dewata, Bali. Tak hanya itu. Sesaat setelah ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil ditangkap kembali.

“Alhamdulillah, pelaku dapat kami tangkap tadi siang,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, proses pengejaran pelaku cukup melelahkan. Karena pelaku terbilang licin dalam menghindari kejaran petugas.

“Rupanya dia menyadari jika dalam kejaran polisi. Makanya, dia selalu berpindah-pindah tempat dan selalu gonta-ganti nomor handphone,” papar mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan intensif, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku langsung ditahan. Sementara kami masih belum menentukan pasal yang akan dijeratkan. Karena pelaku masih kami periksa secara intensif. Nanti pasti kami update perkembangannya,” tandas Lintar Mahardhono.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, tepatnya ke wilayah NTB.

Pelaku yakni GR (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Sedangkan korbannya adalah siswa SD kelas 6.

Sebelumnya polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Polisi lantas memeriksa saksi, korban, hingga memvisum korban.

Saat pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan, ia selalu mangkir.

Begitu dijemput paksa. Pelaku kabur dan ditetapkan jadi DPO pada 15 Januari 2024.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *