Terkini

Oknum Pendamping PKH Mamasa Tak Netral di Pemilu

1493
×

Oknum Pendamping PKH Mamasa Tak Netral di Pemilu

Sebarkan artikel ini
PKH
Oknum pendamping PKH saat menyerahkan surat pernyataan kepada Kadis Sosial Mamasa

BERITBANGSA.ID, MAMASA — Oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) Kemensos RI di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, diketahui tidak netral dalam Pemilu 2024 ini.

Oknum D ini diduga melakukan kampanye bagi salah seorang calon legislatif.

Akibatnya oknum berinisial D dipanggil Kepala Dinas Sosial, Mamasa, dan langsung meminta maaf.

Berikut isi surat pernyataan D yang ditulis di depan Kepala Dinas Sosial Mamasa.

“Saya telah bertemu dengan Kepala Dinas Sosial. Dan telah diperingati dan dinasehati oleh beliau. Untuk itu saya meminta maaf jika ada tindakan yang tidak berkenan di hati bapak dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Jika suatu saat kejadian akan terulang kembali. Saya siap menerima sanksi dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.”

Ketua LSM Gerak

Akibat perbuatan D, sejumlah sorotan datang dari berbagai kalangan. Termasuk dari Andi Waris Tala – Ketua LSM Gerak Mamasa.

Andi Waris Tala mengatakan, seharusnya pendamping PKH yang melanggar aturan harus dipecat.

“Harusnya Dinsos Mamasa mengambil langkah tegas. Supaya ada pembelajaran kepada pendamping PKH yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Andi Waris Tala.

Ia mengungkapkan di Kabupaten Mamasa, masih ada pendamping PKH yang diduga tidak netral di Pemilu. Namun baru satu orang yang ketahuan.

“Pasti masih banyak lagi begitu. Bagi semua pihak agar tidak diam dengan persoalan ini,” ungkap Andi Waris Tala.

Kepala Dinas Sosial Mamasa, Usman Kadir yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan dari orang yang dirugikan saya langsung panggil oknum pendamping PKH. Lalu dia membuat surat pernyataan,” ujar Usman Kadir.

Selain itu, Usman juga melaporkan kepada Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Mamasa.

“Saya juga sudah laporkan kepada koordinatornya. Agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, karena SK pendamping PKH langsung dari pusat Jakarta,” jelas Usman Kadir.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60