Terkini

Dapat Kerja Layak, Wajib Ditunjang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

794
×

Dapat Kerja Layak, Wajib Ditunjang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Jaminan sosial

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak adalah dambaan setiap orang. Apalagi sesuai passion.

Tetapi ada yang tidak boleh dilupakan, Anda harus memahami kewajiban, termasuk hak mendasar yang berhak diterima dari perusahaan, selaku pengupah.

Scroll untuk melihat berita

Hak pekerja itu adalah untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pemberi kerja bertanggungjawab dan memastikan seluruh pekerjanya mendapat perlindungan, melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pekerja juga harus mengerti adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh pemberi kerja.

“Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan sosial dan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau saat tidak lagi bekerja,” kata Ketua DPC SBMI Kabupaten Lumajang, Madiono, Rabu (31/1/2024).

Madiono menegaskan pihaknya selalu berupaya memberikan informasi danb
edukasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

Madiono, menjlentrehkan ada 3 jenis status PDS yang kerap terjadi di lapangan, pertama yaitu PDS tenaga kerja, PDS upah, dan PDS program.

“PDS tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. PDS upah, yakni perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya,” terangnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *