Kriminal

Dua Maling dan Bandar Chip Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis

1683
×

Dua Maling dan Bandar Chip Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka
Tersangka IL dan barang bukti

Masih tidak puas, IH menyusuri gang berikutnya, namun karena sikapnya yang mencurigakan, warga sekitar menegur.

Bukannya menjawab pelaku IH malah kabur, sehingga kejar-kejaran terjadi antara warga dan IH.

Secara tepat waktu Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo tiba di TKP dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tenggilis.

“Pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Mazda.

Saat yang sama, Kompol Mazda didampingi Kanit Reskrim, Aries dan satuan Anti Bandit menyampaikan, telah mengamankan tersangka diduga menjadi bandar chip higgs domino inisial CA (41), warga Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya.

Tersangka CA dan barang bukti

Tersangka CA diamankan polisi pada Selasa, 9 Januari 2024 di Kedung Baruk GG 12 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Nokia yang digunakan sebagai media transaksi dan uang tunai Rp1.500.000.

Dari pengakuan tersangka, hasil dari penjualan chip digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kompol Maszda berharap, para pelaku ini insyaf dan tidak mengulangi perbuatanya, oleh karena itu pihaknya pada setiap Kamis mengadakan pengajian sebagai bekal bagi para tersangka.

“Setidaknya mereka lebih dalam lagi dalam pengetahuan agama,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60