Opini

Pembayaran Pekerjaan Atas Beban APBN di Akhir Tahun Anggaran Lewat RPATA

487
×

Pembayaran Pekerjaan Atas Beban APBN di Akhir Tahun Anggaran Lewat RPATA

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan perhitungan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Surat Perintah Pembayaran (SPP) – Penampungan guna keperluan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen), masa kontraknya berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.

Dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk pekerjaan yang telah terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan, Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan surat jaminan pemeliharaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Berdasarkan BAST dan surat jaminan pemeliharaan, Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP – Pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa.

Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang Penyedia Barang/Jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya merupakan pekerjaan dari suatu kontrak yang ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan dan termasuk dalam kriteria kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak.

Apabila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi, maka harus telah terselesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah pekerjaan yang termasuk dalam proyek strategis nasional.

Dalam hal setelah dilakukan pembayaran masih terdapat saldo dalam RPATA, atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP-Penihilan sebesar selisih antara nilai SPM Penampungan dengan nilai SPM-Pembayaran.

Hal ini berlaku baik untuk pekerjaan yang diberi kesempatan untuk dilanjutkan sampai dengan tahun anggaran berikutnya maupun untuk pekerjaan yang berakhir pada tanggal 31 Desember dan tidak diberi kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

(*) Penulis adalah
Kasi MSKI KPPN Singkawang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60