Peraturan dan UU

PNS Ini Tipu Warga Berkedok Investasi Proyek

243
×

PNS Ini Tipu Warga Berkedok Investasi Proyek

Sebarkan artikel ini
Penipuan investasi proyek
Satreskrim Polres Bondowoso saat press realese kasus oknum ASN yang melakukan penipuan

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Bondowoso diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso karena terlibat aksi penipuan berkedok investasi proyek.

Modus investasi proyek itu, dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dengan janji akan diberi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi.

Scroll untuk melihat berita

Tersangka berinisial IW (39) ditangkap di Desa Koncer, saat bertemu dengan korban tanpa perlawanan.

Tersangka selaku oknum ASN di salah satu UPT SDA di Kecamatan Grujugan, ini kini diperiksa di Mapolres Bondowoso.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin, korban berinisial AN diduga tertipu hingga Rp100 juta sebagai investasi untuk memperoleh proyek renovasi RSUD dr Koesnadi.

Uang itu diberikan kepada tersangka dalam beberapa kali penyerahan baik secara transfer maupun tunai mulai dari Februari- Juni 2023.

Salah satunya, transaksi pembayaran uang dilakukan di warung Bu Sayik, pada bulan Februari 2023.

“Dijanjikan kalau sudah menyerahkan uang maka proyek renovasi akan bisa dikerjakan oleh korban pada Agustus 2023,” ungkapnya.

Namun, setelah uang diberikan, korban justru tak mendapatkan proyek renovasi seperti yang dijanjikan.

“Korban menanyakan, tapi tersangka selalu menghindar. Tak ada iktikad baik juga dari tersangka,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Nuruddin, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membayar hutang.

Atas kejadian itu, Satreskrim tak hanya mengamankan pelaku melainkan juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu satu unit Handphone, satu lembar surat pernyataan, dan buku rekening.

“Kita juga bahkan menerima barang bukti foto saat penyerahan keuangan secara tunai,” ujarnya.

Adapun terhadap pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *