Peraturan dan UU

Kejari Sidoarjo Sita Barbuk Rp1,8 Miliar dari PDAM

127
×

Kejari Sidoarjo Sita Barbuk Rp1,8 Miliar dari PDAM

Sebarkan artikel ini
Kejari Sidoarjo
Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidsus beserta pejabat Perumda Delta Tirta Sidoarjo saat menunjukkan uang sitaan Barang Bukti dugaan korupsi pemasangan baru tahun 2012-2015

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penyitaan uang pengembalian Rp1.849.838.115 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan pasang baru periode 2012-2015.

Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi dan beberapa pejabat utama di lingkungan Perumda Delta Tirta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah di kantor Kejari setempat.

Scroll untuk melihat berita

“Hari ini, kami menerima pengembalian uang senilai Rp1,8 miliar dari PDAM Sidoarjo. Ini merupakan barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Sidoarjo,” Kata Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa, (28/11/2023).

Roy mengapresiasi atas kinerja penyidik seksi pidana khusus Kejari Sidoarjo dalam melakukan penanganan perkara korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Ini (pengembalian) sebagai bentuk pemulihan dalam mengantisipasi adanya kerugian negara,” tegasnya.

Disinggung soal perkara yang sedang ditangani, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. Dikarenakan kasusnya sedang berjalan dan naik ke tingkat penyidikan.

Sementara, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penyidik Kejari Sidoarjo.

“Perkaranya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik Kejari Sidoarjo,” ujar Dwi Hari Suryadi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *