Peraturan dan UU

November 2023, Polres Bondowoso Ringkus 4 Pelaku Pencabulan dan Oknum Guru

320
×

November 2023, Polres Bondowoso Ringkus 4 Pelaku Pencabulan dan Oknum Guru

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Satreskrim Polres Bondowoso, saat menunjukan barang bukti korban pencabulan

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso terus memberantas tindak pidana, dan menindak tegas pelaku kekerasan pada perempuan dan anak.

Upaya sosialisasi gencar dilakukan dan menindak tegas para pelaku cabul.

Scroll untuk melihat berita

Setidaknya selama November ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus 4 tersangka kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terdapat 4 kasus yang berhasil diungkap, satu kasus kasus asusila menimpa bocah berusia lima tahun dilakukan oleh oknum guru SD berusia 58 tahun.

Pelakunya adalah DBS (58) warga Kelurahan Tamansari, Bondowoso. Sementara korban adalah anak tetangganya sendiri.

Tersangka melakukan pencabulan dengan mengajak korban ke rumahnya.

Setelah korban ingin buang air kecil, saat itulah tersangka mengatakan ada semut di area intim korban. Kemudian dibawa masuk kamar dan tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini korban mengalami trauma jika bertemu tersangka,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bondowoso Nuruddin, di Kantor Satreskrim, Jumat (24/11/2023).

Kasus II adalah pencabulan pelaku berinisial H (37). Pelaku H membawa kabur anak di bawah umur -anak tirinya sendiri.

Dari keterangan pelaku, diperoleh keterangan jika pelaku membawa lari korban NPA dari salah satu Ponpes di Kecamatan Wrigin.

Korban dibawa lari ke Kalimantan Barat dan Bali. Dan selama dibawa lari ayah tirinya, korban dipaksa untuk melayani hasrat birahi tersangka

Kasus ketiga adalah aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS (18) warga Banyuwangi kepada YIR warga Bondowoso di sebuah kamar kos di Kelurahan Dabasah.

Terakhir, kasus pencabulan ekstrem dilakukan di dubur oleh HI warga Desa Pekalangan, Tenggarang kepada anak yang tak lain merupakan tetangganya.

Dari rentetan ke-4 kasus itu, Polisi sangat mengimbau agar pengawasan inten dari para orang tua terhadap anak-anak. Pasalnya, mayoritas kejahatan cabul dilakukan oleh orang dekat.

“Oleh sebab itu kita imbau para orang tua agar selalu waspada dan memantau aktivitas anak-anak,” pintanya.

Ke depan Satreskrim Polres Bondowoso akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas atas kejahatan cabul. Selain itu, juga terus memberikan perlindungan dan pelayanan trauma kepada para korban kekerasan seksual.

“Kejahatan kekerasan seksual harus kita tangani bersama seluruh pihak. Selama ini kita sudah lakukan bersama Satgas PPA. Termasuk peran para orang tua sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *