“Sebenarnya saksi ahlinya sudah siap semuanya, namun salah satu dari penasihat hukum merasa keberatan soalnya tidak dilengkapi admistrasi yaitu terkait surat tugas yang ada di ahli. Saksi yang dihadirkan, ahli pidana dari Malang. Sehingga persidangan ditunda,” ujar Andie Wicaksono, Jaksa Sementara Kalono, penasihat Soetikno menjelaskan alasan keberatannya terkait ketidaklengkapan surat tugas dari saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU. Sehingga ia memohon untuk pemeriksaan saksi ahli, menunggu adanya kelengkapan administrasi yakni surat tugas tersebut.
“Kami keberatan karena tidak adanya surat dari akademisi yang menugaskan. Yang namanya seorang ahli, bisa disebut ahli kalau dia berlaku sebagai akademis. Jadi itu perlu dibuktikan,” jelas Kalono saat di hadapan wartawan.
Tak hanya demikian, Kalono juga menyampaikan permohonan terhadap Majelis Hakim dalam persidangan. Permohonan tersebut yakni, memohon terdakwa bisa menghadiri acara satu tahun meninggalnya Subroto atau adik kandung terdakwa Soetikno.
“Tanggal 2 Desember 2023 itu adalah hari satu tahun meninggalnya mendiang Subroto. Saudara Soetikno ini merupakan sosok yang berjasa terhadap semasa hidup hingga sakitnya Subroto. Contoh misal sudah berusaha keras untuk membantu perawatannya, sampai hampir menghabiskan dana setengah miliar,” katanya.
“Maka kami tadi memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi waktu kepada saudara Soetikno tersebut, bisa menghadiri acara di rumahnya. Sehingga bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama nya untuk mendiang Subroto,” lanjutnya memungkasi.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun dalam hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno di persidangan bahwasanya sudah atas izin mendiang Subroto.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id