Terkini

Gegara Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kasus Kakak Ipar vs Ipar di PN Jombang Ditunda

146
×

Gegara Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kasus Kakak Ipar vs Ipar di PN Jombang Ditunda

Sebarkan artikel ini
Sidang kakak ipar ditunda
Tampak persidangan saat berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sidang perkara dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kali ini, gegaranya saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya (UB) yakni, doktor Lucky Endrawati, yang dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tak bisa melengkapi surat tugas.

Scroll untuk melihat berita

Sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Selasa (21/11/2023) dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta dua hakim anggota.

Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini, dia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.

Begitu sidang dimulai kehadiran saksi ahli yang tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, membuat penasihat hukum keberatan. Sehingga persidangan kembali ditunda dua pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *