“Dari jawaban Pj Bupati tadi, teman-teman tidak puas, sehingga muncul interupsi-interupsi. Kita setuju pernyataan Bu Nur Hidayati, tadi. Maka harus ada restrukturisasi Sekda,” jelasnya.
Semua fraksi di DPRD menginginkan evaluasi terhadap Sekdakab dan
berharap Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bersikap tegas.
“Dari Fraksi NasDem PAN, anggota, dan pimpinan DPRD, memahami yang disampaikan Pj Bupati, bahwa seorang Pj, tidak boleh melakukan rotasi mutasi sebelum ada izin dari Kemendagri,” paparnya.
Menurut Pj Bupati Lumajang, jabatan Sekdakab ini adalah jabatan tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.
“Jadi kami dalam mengakomodir permintaan dari seluruh anggota fraksi di DPRD, ya harus berpegang pada regulasi perundang-undangan,” ujarnya.
Pj Bupati Wahyuni, mengaku sudah menemui Sekdakab, dan Sekdakab siap merubah komunikasi dan membina hubungan baik dengan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lumajang.
Untuk mengakomodir semua keinginan fraksi, walaupun tidak dijawab tertulis dirasa perlu. Pertama minta izin kr Kemendagri. Kemudian, memanggil Kepala BKD Lumajang untuk membentuk Tim Pansel untuk mengevaluasi kinerja Sekdakab.
“Saya harus minta izin terlebih dahulu dan ini hasil evaluasi kinerja ini akan menjadi pegangan kami selaku Pj Bupati dalam mengambil keputusan ya jadi saya mohon pada bapak ibu semuanya seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang untuk bersabar. Karena kami juga harus berproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id