BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Lumajang, menyoroti penolakan pertambangan di Kabupaten Lumajang, oleh warga.
Menurut Wakil Ketua Aliansi Pendekar Lumajang, Arsyad Subekti, lokasi pertambangan itu berada di dekat tanggul penahan banjir DAS Rejali, Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
“Diduga lokasi dan areal pertambangan tersebut sebenarnya milik dari petani, namun kami masih mendalami perkara ini, yang sebelumnya pihak penambang tidak ada koordinasi dengan masyarakat sekitar sehingga menimbulkan penolakan,” kata Arsyad kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Aliansi Pendekar Lumajang kata Arsyad, tuntutan mendasar dalam gerakan ini adalah pembenahan sistem hukum di Kabupaten Lumajang.
Ditanya kenapa tambang itu ditolak warga?
Menurut Nur Kholiq warga setempat, yang paling utama adalah risiko, yaitu risiko terhadap warga di bawah Dusun Kamar Kajang.
“Lokasi pertambangan ini ada di sebelah selatan Dusun Kamar Kajang, dan berada di luar aliran sungai atau di luar tanggul pengaman yang dibuat oleh pemerintah, itu yang paling signifikan,” ujarnya.
Namun ada yang membuat warga menolak, kata Nur Kholiq juga karena prosedur penambangannya salah, tahu-tahu sudah keluar izin dan tanpa musyawarah atau ada persetujuan warga di Dusun Kamar Kajang ini.
“Itu yang membuat sebagian warga juga sangat kecewa, gitu loh kok tahu-tahu ada tambang, tapi tidak pernah meminta persetujuan warga,” tambahnya.