Beberapa waktu kemudian, terdakwa Sya’roni Aliem menyuruh Surahman alias Njin mendatangi Fatchul Mubin untuk meminta uang sisa pencairan tersebut dengan membawa rekaman suara milik terdakwa.
Rekaman suara tersebut berisikan jika yang sisa uang ganti rugi tersebut tidak diserahkan, maka jika ada persoalan di kejaksaan tidak akan dibantu dan tidak mau bertanggungjawab.
Merasa khawatir dengan ancaman tersebut pengurus masjid berniat memberikan uang sisa ganti rugi tersebut dengan syarat diserahkan di hadapan seluruh anggota Takmir masjid Al-Istiqomah beserta para tokoh masyarakat.
Kemudian pada Kamis, 15 Agustus 2019 dilakukan pertemuan bertempat di Balai Desa Gempolsari dan pada 23 Agustus 2019 di Masjid Al-Istiqomah untuk penyerahan uang tersebut sebesar Rp297,1 juta.
Uang tersebut merupakan dana Takmir masjid Al-Istiqomah dari hasil jual tanah dan bangunan TPQ (lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek desa Gempolsari) dari Madukha kepada terdakwa, dengan tujuan nantinya uang sisa pencairan ganti rugi tersebut akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan TPQ yang baru, sebagai pengganti TPQ Al-Istiqomah lama yang telah mendapat ganti rugi dari BPLS.
Namun, hingga saat ini realisasi penggunaan dana sebesar Rp284 juta yang rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan TPQ yang baru tak kunjung terealisasi.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 14 Juli 2022, terdakwa menyatakan bahwa uang senilai Rp197, 1 juta digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan sisanya senilai Rp100 juta diserahkan kepada Jumali untuk pembelian lahan.
Selain kasus di atas, mantan Kades Gempolsari ini juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan siap disidangkan dalam perkara penjualan aset tukar tanah kas desa (TKD) Gedangan yang ada di wilayah Desa Gempolsari.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id