Sementara untuk barang bukti uang senilai Rp297 juta diserahkan ke negara.
Dan barang bukti yang lain sudah dilampirkan dalam berkas perkara, sebagian sudah dikembalikan.
Kasus itu bermula saat terdakwa Sya’roni Aliem diangkat menjadi Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo 2016.
Dia menggantikan Kades Abdul Haris. Pada 2019, terdakwa berinisiatif meminta sisa dana pemberian ganti rugi lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek Desa Gempolsari yang juga bermasalah hukum (dilakukan penuntutan Kejari pada 2022) yang masih disimpan oleh pengurus Masjid Al-Istiqomah dengan ketuanya yakni Madukha.
Kemudian, terdakwa memerintahkan empat orang untuk menemui Madukha untuk menyampaikan maksud dan tujuan meminjam uang sisa pencairan ganti rugi lahan persil 68 d I nomor 482 buku letter c/buku kretek Desa Gempolsari yang masih tersimpan di rekening masjid Al-Istiqomah untuk keperluan pembangunan desa.
Dengan alasan dana APBDes yang saat itu dikelola oleh terdakwa tidak mencukupi untuk kebutuhan pembangunan desa.
Setelah mendengar itu, Madukha menyampaikan akan membicarakan persoalan itu kepada pengurus takmir masjid.
Namun upaya itu mendapat penolakan dari pengurus masjid. Sehingga dana tersebut tidak jadi diberikan kepada terdakwa.