Ekonomi Dan Bisnis

Dijuluki Kota Tembakau, Jember Justru Digerogoti Rokok Ilegal

207
×

Dijuluki Kota Tembakau, Jember Justru Digerogoti Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kota Tembakau
Kepala Satpol-PP Jember, Bambang Saputro. (Foto: Istimewa)

Tanda-tanda fisik rokok ilegal diantaranya tanpa pita cukai, terdapat pita cukai namun palsu atau pita cukai lainnya yang ditempel ulang pada bungkus rokok, pita cukai berbeda, dan lainnya.

Bagi pelaku yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai palsu, bisa dikenakan Pasal 55 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku bisa dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, kemudian denda minimal 10 kali nilai cukai, dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagi pelaku yang menggunakan pita cukai bekas, bisa dijerat Pasal 55 huruf (c) UU RI Nomor 39 Tahun 2007.

Adapun ancaman pidananya yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, kemudian denda minimal 10 kali nilai cukai, dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagi pelaku yang memproduksi rokok ilegal dengan pita cukai berbeda, bisa dikenakan Pasal 29 ayat 2a UU RI Nomor 39 Tahun 2007.

Sementara sanksinya berupa denda minimal 2 kali nilai cukai, dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian bagi pelaku yang memproduksi rokok ilegal tanpa pita cukai, dapat dikenakan Pasal 55 huruf (c) UU RI Nomor 38 Tahun 2007.

Adapun sanksinya yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, kemudian denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60