Ekonomi Dan Bisnis

Dijuluki Kota Tembakau, Jember Justru Digerogoti Rokok Ilegal

138
×

Dijuluki Kota Tembakau, Jember Justru Digerogoti Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kota Tembakau
Kepala Satpol-PP Jember, Bambang Saputro. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Sejak dahulu, Kabupaten Jember dikenal dengan julukan Kota Tembakau, sebab hasil tani tembakau di wilayah ini memiliki kualitas yang cukup bagus sehingga diminati para investor baik regional maupun mancanegara.

Namun siapa sangka, dibalik julukan yang familiar itu, Jember justru digerogoti rokok ilegal dan beredar di pasaran dengan patokan harga yang relatif lebih murah.

Scroll untuk melihat berita

Hal itu dapat dilihat dari hasil operasi berantas peredaran rokok ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jember bersama Bea dan Cukai setempat.

Operasi berlangsung selama dua hari, mulai 17 – 18 Oktober 2023 di 5 kecamatan, yakni Arjasa, Pakusari, Sumberjambe, Ledokombo, dan Kalisat.

Dalam operasi tersebut, petugas merazia 6 toko yang terpantau memperjualbelikan rokok ilegal dengan berbagai merek.

Setidaknya, terdapat 4000 bungkus rokok ilegal (lebih dari 20000 batang) disita petugas dari toko tersebut, kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember.

Tidak hanya barang bukti, petugas juga membawa beberapa pemilik toko ke Kantor Bea dan Cukai Jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Satpol-PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak-lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya rokok ilegal yang beredar.

“Operasi berantas rokok ilegal akan terus dilakukan agar Jember bersih dari rokok ilegal,” ucap Bambang Saputro, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Bambang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal, dengan cara berhenti membeli rokok ilegal.

“Atau dengan melaporkan langsung keberadaan rokok ilegal kepada petugas Satpol-PP atau Bea dan Cukai,” pungkas Bambang Saputro.

Sebagaimana diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang diperjualbelikan tanpa membayar pajak kepada negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *